MENGARANG DENGAN ILHAM

Melihat, mengalami, merasakan dan membaca.
Menjadi SASTRAWAN

Selasa, 15 Mei 2012

PERKAWINAN


A. Anjuran Menikah (LM: 884)[1]
حديث عبدا لله بن مسعود ، عن علقمه ، قال : كنت مع عبد ا لله فلقيه عثمان بمنى ، فقال : يا ﺃ با عبد الرحمن ! إن لى إليك حاجة ، فخليا . فقال عثمان : هل لك يا ﺃ با عبد الرحمن فى ﺃن نزوجك بكرا تﺫكرك ما كنت تعهد ؟ فلما رﺃى عبدالله ﺃن ليس له حاجة إلى ﻫﺫا ، ﺃشار إلى ، فقال : يا علقمة ! فا نتهيت إ ليه وهو يقول : ﺃما لئن قلت ﺫلك ، لقد قال لنا النبى صلى الله عليه وسلم : " يا معشر الشباب ! من استطاع منكم الباءة فليزوج ، و من لم يستطع فعليه با لصوم فإنه له  وجا"  (ﺃجرجه البخارى فى : ٦٧- كتاب النكاح : ۲- باب قول النبى صلى الله عليه وسلم من استطاع منكم الباءه فليزوج)
Arinya:
Alqamah berkata: ketika aku bersama Abdullah bin Mas’ud diminta tiba-tiba bertemu dengan Usman, lalu dipanggil:  Ya Aba Abdirrahman, saya ada hajat padamu, lalu berbisik keduanya: Usman berkata: Ya Aba Abdirrahman, sukakah anda saya kawinkan dengan gadis untuk mengingatkan kembali masa mudamu dahulu. Karena Abdullah bin Mas’ud tidak berhajat kawin maka menunjuk kepadaku dan dipanggil: Ya Alqamah, maka aku datang kepadanyam, sedang ia berkata: jika anda katakan begitu maka Nabi saw bersabda kepada kami: Hai para pemuda siapa yang sanggup (dapat) memikul beban perkawinan maka hendklah kawin, dan siapa yang tidak sanggup maka hendaknya berpuasa (menahan diri) maka itu untuk menahan syahwat dari dosa. (Bukhari, Muslim).

Dari hadis di atas dapat disimpulkan bahwa menikah itu sangat dianjurkan oleh Rasulullah kepada para pemuda yang telah merasa siap menanggung/memikul beban perkawinan dan apabila belum siap maka disuruh berpuasa, berpuasa bisa menahan syahwat dari berbuat dosa.
Perkawinan sangat dianjurkan oleh islam, oleh karena itu sangatlah tercela bila seseorang membujang, padahal ia adalah orang yang sehat dan mampu untuk menikah, kalau tidak segera menikah berarti telah menyali fitrah manusia dan tidak mensyukuri nikmat Allah. Karena manusia itu diciptakan sudah memiliki naluri untuk kawin dan memiliki keturunan.
Manusia adalah makhluk yang hidup, mulia dan bermartabat. Manusia juga diberi akal, sehingga Allah mensyariatkan perkawinan untuk mengatur hubungan manusia yang berlainan jenis dalam sebuah hubungan yang menjaga nilai-nilai kemuliaan dan ketinggian martabat.
Firman Allah dalam surat Ali-Imran ayat 14 yang berbunyi: yang artinya :                 
“ Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, Yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak[186] dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).”[2]
Dari ayat di atas wajar dan sesuai naluri, bila manusia itu ingin memperoleh kesenangan di dunia sesuai dengan keinginannya seperti memiliki istri yang didambakan, anak-anak, harta, kuda, binatang ternak, dan sawah ladang. Tetapi harus sesuai dengan syari’at Islam, dengan jalan halal da dibenarkan oleh agama, negara dan adat masyarakat yang berlaku.

B. Nikah Sunnah Rasul (LM: 885)[3]
حديث ﺃ نس بن ما لك رضى الله عنه، قال : جاء ثلاثه رهط إلى بيوت ﺃ زواج النبى صلى  الله عليه وسلم يسألون عن عبادة النبى صلى الله عليه وسلم، فلما أخبروا كأنهم تقالوها، وأين نحن من النبى صلى الله عليه وسلم، قد غفرله ما تقدم من ﺫنبه وما تأخر، قال أحدهم: أما أنا فإنى ﺃصلى الليل ﺃبدا، وقال اخر: ﺃنا ﺃصوم الدهر ولا ﺃفطر، وقال اخر: ﺃنا ﺃعتزل النساء فلا  ﺃتزوج ﺃبدا.                                                                               
فجاء رسول الله صلى الله عليه وسلم، فقال: "ﺃنتم الذين قلتم كذا، ﺃما والله إنى لأخشاكم لله وأتقاكم له، لكنى أصوم وأفطر، وأصلى وأرقد، وأتزوج النساء، فمن رغب عن سنتى فليس منى"
أخرجه البخارى فى:٦٧ـ كتاب النكاح:۱ ـ باب اللترعيب في النكاح.
 Artinya:
Anas bin Malik r.a. berkata : Datang tiga orang ke rumah isteri Nabi saw. Untuk menyakan ibadat Nabi saw kemudian sesudah diberitahu mereka anggap sedikit, tetapi mereka lalu berkata: Di manakah kami jika dibanding dengan Nabi saw, yang telah diampuni semua dosanya yang lalu dan yang akan datang. Lalu yang satu berkata: Saya akan bangun semalam suntuk salat untuk selamanya. Yang kedua berkata: Aku akan berpuasa selama hidup dan tidak akan berhenti. Ketiga berkata: Aku akan menjauhi wanita dan tidak akan kawin swlamanya.
Kemudian datang Nabi saw, kemudian bertanya kepada mereka: Kalian telah berkata begini, begitu; ingatlah demi Allah akulah yang lebih takut kepada Allah daripada kalian, dan lebih takwa kepada Allah, tetapi aku puasa dan berbuka (tidak puasa); shalat malam dan tidur, dan kawin dengan wanita, maka siapa yang tidak suka kepada sunnahku, bukan dari umatku. (Bukhari, Muslim)
Menikah adalah sunnah rasul, apabila kita tidak mengikuti Sunnah-Nya, berarti kita tidak termasuk golongan-Nya, karena para rasul tersebut juga memiliki istri dan keturunan seperti layaknya manusia biasa, yang membedakannya yaitu mereka diberi wahyu oleh Allah SWT.
Rasulullah saw bersabda:
من رغب سنتى فليس منى وان من سنتى النكاح فمن احبنى فليستن بسنتى
Artinya :
Siapa yang membenci sunnahku, maka bukan termasuk golonganku, dan sesungguhnya sebagian dari sunnahku itu adalah melaksanakan perkawinan, siapa yang cinta kepadaku maka hendaklah ia melaksakan sunnahku.
Kemudian Rasulullah bersabda lagi:
النكاح سنتى فمن عن رغب عن سنتى فقد رغب عنى


Artinya:
“Nikah itu sunnahku, maka siapa yang tidak suka dengan Sunnahku berarti dia tidak suka kepadaku.”

C. Nikah Terlarang (LM:889)
Walaupun nnika adalah anjuran agama islam, namun tidak semua pernikahan itu halal. Pernikahan yang dilarang oleh Rasulullah adalah nikah mut’ah. Rasulullah saw bersabda:
حديث على بن أبى طالب رضى الله عنه، أن رسول الله صلى الله عليه وسلم، نهى عن متعة النساء يوم خيبر، وعن أكل الحمر الإنسية.
أخرحه البخارى فى:٦٤ ـ كتاب المغازى:۳۸ ـ باب غزوة خيبر.
Artinya:
Ali bin Abi thalib r.a. berkata: Rasulullah saw telah melarang nikah mut’ah (kawin untuk sementara waktu) pada waktu perang khaibar, dan juga melarang makan daging himar peliharaan. (Bukhari, Muslim)
Mut’ah artinya adalah memanfaatkan. Nikah mut’ah adalah nikah yang diniatkan hanya untuk bersenang-senang dan hanya untuk jangka waktu  tertentu saja yang telah disepakati dalam akad.
Pada mulanya nikah mut’ah dibolehkan oleh Rasulullah saw, yaitu pada saat sering terjadinya peperangan yang menyita waktu yang sangat panjang, dimana para suami meninggalkan istrinya di medan perang. Dengan pertimbangan jangan para sahabat jatu pasa perbuatan zina. Maka pada waktu itu Rasulullah membolehkan nikah mut’ah karena dianggap darurat dan sifatnya sementara saja.
Setelah itu nikah mut’ah dilarang oleh Rasulullah  saw, karena dikhawatirkan ada unsur pelecehan terhadap waniita dan juga tidak sesuai dengan tujuan pernikahan, yaitu membentuk kehidupan yang bahagia, melestarikan, menjaga, martabat manusia dan lain-lain.
Ijam’ para ulama mengaharamkan mut’ah selama-lamanya dan bersifat mutlaq :
1. Ibnu Hubairah berkata semua ulama sepaakt mengatakan bahwa nikah mut’ah hukumnya batal.
2. Syaikhul Islam berkata “Riwayat-riwayat mutawatir sama-sama mengatakan bahwa Allah swt mengharamkan mut’ah setelah menghalalkannya, yang benar bahwa mut’ah diharamkan,mut’ah tidak lagi dihalalkan, yakni ketika mut’ah diharamkan pada tahun fathul makkah. Ia tidak dihalalkan lagi.”
3. Al-Quthubi berkata “Semua riwayat sepakat mengatakan bahwa masa dibolehkannya mut’ah tidaklah panjang atau lama, setelah itu diharamkan utnuk selamanya. Kemudian ulama salaf dan khalaf mengeluarkan ijma’ ata penghargaan mut’ah kecuali golongan Rafidhah.
Menurut golongan Rifadhah, peraturan nikah mut’ah adalah nikah muaqqad (sementara) dengan masa yang diketahui atau tidak diketahui. Waktu maksimalnya adalah 45 hari. Dan akad tersebut berakhir dengan selesainya masa atau waktu yang telah ditentukan di awal akad. Menurut mereka, nikah mut’ah tidak mewajibkannafkah, tida menyebabkan saling mewarisi tidak menghasilkan keturunan dan tidak mengenal masa iddah, tapi pada nikah mut’ah ada permohnan pembebasan.



[1] Muhammad Fu’ad Abdul Baqi’, Al-Lu’lu’ Wal Marjan, h. 476-477
[2] Syamsuddin Nur, Perkawianan Yang Didambakan, h. 11
[3] Muhammad Fu’ad Abdul Baqi’, Al-Lu’lu’ Wal Marjan, h. 477-478





Tidak ada komentar:

Posting Komentar