A.
Anjuran Menikah (LM: 884)[1]
حديث
عبدا لله بن مسعود ، عن علقمه ، قال : كنت مع عبد ا لله فلقيه عثمان بمنى ، فقال :
يا ﺃ با عبد الرحمن ! إن لى إليك حاجة ، فخليا . فقال عثمان : هل لك يا ﺃ با عبد
الرحمن فى ﺃن نزوجك بكرا تﺫكرك ما كنت تعهد ؟ فلما رﺃى عبدالله ﺃن ليس له حاجة إلى
ﻫﺫا ، ﺃشار إلى ، فقال : يا علقمة ! فا نتهيت إ ليه وهو يقول : ﺃما لئن قلت ﺫلك ،
لقد قال لنا النبى صلى الله عليه وسلم : " يا معشر الشباب ! من استطاع منكم
الباءة فليزوج ، و من لم يستطع
فعليه با لصوم فإنه له وجا" (ﺃجرجه البخارى فى
: ٦٧- كتاب النكاح : ۲- باب قول النبى صلى الله عليه وسلم من استطاع منكم الباءه
فليزوج)
Arinya:
Alqamah berkata: ketika aku bersama Abdullah bin Mas’ud diminta
tiba-tiba bertemu dengan Usman, lalu dipanggil:
Ya Aba Abdirrahman, saya ada hajat padamu, lalu berbisik keduanya: Usman
berkata: Ya Aba Abdirrahman, sukakah anda saya kawinkan dengan gadis untuk
mengingatkan kembali masa mudamu dahulu. Karena Abdullah bin Mas’ud tidak
berhajat kawin maka menunjuk kepadaku dan dipanggil: Ya Alqamah, maka aku
datang kepadanyam, sedang ia berkata: jika anda katakan begitu maka Nabi saw
bersabda kepada kami: Hai para pemuda siapa yang sanggup (dapat) memikul beban
perkawinan maka hendklah kawin, dan siapa yang tidak sanggup maka hendaknya
berpuasa (menahan diri) maka itu untuk menahan syahwat dari dosa. (Bukhari,
Muslim).
Dari hadis di atas dapat disimpulkan bahwa menikah itu sangat
dianjurkan oleh Rasulullah kepada para pemuda yang telah merasa siap
menanggung/memikul beban perkawinan dan apabila belum siap maka disuruh
berpuasa, berpuasa bisa menahan syahwat dari berbuat dosa.
Perkawinan sangat dianjurkan oleh islam, oleh karena itu sangatlah
tercela bila seseorang membujang, padahal ia adalah orang yang sehat dan mampu
untuk menikah, kalau tidak segera menikah berarti telah menyali fitrah manusia
dan tidak mensyukuri nikmat Allah. Karena manusia itu diciptakan sudah memiliki
naluri untuk kawin dan memiliki keturunan.
Manusia adalah makhluk yang hidup, mulia dan bermartabat. Manusia
juga diberi akal, sehingga Allah mensyariatkan perkawinan untuk mengatur
hubungan manusia yang berlainan jenis dalam sebuah hubungan yang menjaga
nilai-nilai kemuliaan dan ketinggian martabat.
Firman Allah dalam surat Ali-Imran ayat 14 yang berbunyi: yang artinya
:
“
Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang
diingini, Yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas,
perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak[186] dan sawah ladang. Itulah
kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik
(surga).”[2]
Dari
ayat di atas wajar dan sesuai naluri, bila manusia itu ingin memperoleh
kesenangan di dunia sesuai dengan keinginannya seperti memiliki istri yang
didambakan, anak-anak, harta, kuda, binatang ternak, dan sawah ladang. Tetapi
harus sesuai dengan syari’at Islam, dengan jalan halal da dibenarkan oleh
agama, negara dan adat masyarakat yang berlaku.
B.
Nikah Sunnah Rasul (LM: 885)[3]
حديث ﺃ
نس بن ما لك رضى الله عنه، قال : جاء ثلاثه رهط إلى بيوت ﺃ زواج النبى صلى الله عليه وسلم يسألون عن عبادة النبى صلى الله
عليه وسلم، فلما أخبروا كأنهم تقالوها، وأين نحن من النبى صلى الله عليه وسلم، قد
غفرله ما تقدم من ﺫنبه وما تأخر، قال أحدهم: أما أنا فإنى ﺃصلى الليل ﺃبدا، وقال اخر:
ﺃنا ﺃصوم الدهر ولا ﺃفطر، وقال اخر: ﺃنا ﺃعتزل النساء فلا ﺃتزوج ﺃبدا.
فجاء
رسول الله صلى الله عليه وسلم، فقال: "ﺃنتم الذين قلتم كذا، ﺃما والله إنى
لأخشاكم لله وأتقاكم له، لكنى أصوم وأفطر، وأصلى وأرقد، وأتزوج النساء، فمن رغب عن
سنتى فليس منى"
أخرجه البخارى فى:٦٧ـ كتاب النكاح:۱ ـ باب اللترعيب في النكاح.
Artinya:
Anas bin Malik r.a. berkata : Datang
tiga orang ke rumah isteri Nabi saw. Untuk menyakan ibadat Nabi saw kemudian
sesudah diberitahu mereka anggap sedikit, tetapi mereka lalu berkata: Di
manakah kami jika dibanding dengan Nabi saw, yang telah diampuni semua dosanya
yang lalu dan yang akan datang. Lalu yang satu berkata: Saya akan bangun
semalam suntuk salat untuk selamanya. Yang kedua berkata: Aku akan berpuasa
selama hidup dan tidak akan berhenti. Ketiga berkata: Aku akan menjauhi wanita
dan tidak akan kawin swlamanya.
Kemudian datang Nabi saw, kemudian
bertanya kepada mereka: Kalian telah berkata begini, begitu; ingatlah demi
Allah akulah yang lebih takut kepada Allah daripada kalian, dan lebih takwa
kepada Allah, tetapi aku puasa dan berbuka (tidak puasa); shalat malam dan
tidur, dan kawin dengan wanita, maka siapa yang tidak suka kepada sunnahku,
bukan dari umatku. (Bukhari, Muslim)
Menikah adalah sunnah rasul, apabila
kita tidak mengikuti Sunnah-Nya, berarti kita tidak termasuk golongan-Nya,
karena para rasul tersebut juga memiliki istri dan keturunan seperti layaknya
manusia biasa, yang membedakannya yaitu mereka diberi wahyu oleh Allah SWT.
Rasulullah saw bersabda:
من رغب سنتى فليس منى وان من سنتى النكاح فمن
احبنى فليستن بسنتى
Artinya :
Siapa yang membenci sunnahku, maka
bukan termasuk golonganku, dan sesungguhnya sebagian dari sunnahku itu adalah
melaksanakan perkawinan, siapa yang cinta kepadaku maka hendaklah ia melaksakan
sunnahku.
Kemudian Rasulullah bersabda lagi:
النكاح سنتى فمن عن رغب عن
سنتى فقد رغب عنى
Artinya:
“Nikah itu sunnahku, maka siapa yang
tidak suka dengan Sunnahku berarti dia tidak suka kepadaku.”
C. Nikah Terlarang (LM:889)
Walaupun nnika adalah anjuran agama
islam, namun tidak semua pernikahan itu halal. Pernikahan yang dilarang oleh
Rasulullah adalah nikah mut’ah. Rasulullah saw bersabda:
حديث على بن أبى طالب رضى الله عنه، أن رسول الله صلى الله
عليه وسلم، نهى عن متعة النساء يوم خيبر، وعن أكل الحمر الإنسية.
أخرحه البخارى فى:٦٤ ـ كتاب المغازى:۳۸ ـ باب غزوة خيبر.
Artinya:
Ali bin Abi thalib r.a. berkata:
Rasulullah saw telah melarang nikah mut’ah (kawin untuk sementara waktu) pada
waktu perang khaibar, dan juga melarang makan daging himar peliharaan.
(Bukhari, Muslim)
Mut’ah artinya adalah memanfaatkan. Nikah
mut’ah adalah nikah yang diniatkan hanya untuk bersenang-senang dan hanya untuk
jangka waktu tertentu saja yang telah
disepakati dalam akad.
Pada mulanya nikah mut’ah dibolehkan oleh
Rasulullah saw, yaitu pada saat sering terjadinya peperangan yang menyita waktu
yang sangat panjang, dimana para suami meninggalkan istrinya di medan perang.
Dengan pertimbangan jangan para sahabat jatu pasa perbuatan zina. Maka pada
waktu itu Rasulullah membolehkan nikah mut’ah karena dianggap darurat dan
sifatnya sementara saja.
Setelah itu nikah mut’ah dilarang oleh
Rasulullah saw, karena dikhawatirkan ada
unsur pelecehan terhadap waniita dan juga tidak sesuai dengan tujuan
pernikahan, yaitu membentuk kehidupan yang bahagia, melestarikan, menjaga,
martabat manusia dan lain-lain.
Ijam’ para ulama mengaharamkan mut’ah selama-lamanya dan bersifat
mutlaq :
1. Ibnu Hubairah berkata semua ulama sepaakt mengatakan bahwa nikah
mut’ah hukumnya batal.
2. Syaikhul Islam berkata “Riwayat-riwayat mutawatir sama-sama
mengatakan bahwa Allah swt mengharamkan mut’ah setelah menghalalkannya, yang
benar bahwa mut’ah diharamkan,mut’ah tidak lagi dihalalkan, yakni ketika mut’ah
diharamkan pada tahun fathul makkah. Ia tidak dihalalkan lagi.”
3. Al-Quthubi berkata “Semua riwayat sepakat mengatakan bahwa masa
dibolehkannya mut’ah tidaklah panjang atau lama, setelah itu diharamkan utnuk
selamanya. Kemudian ulama salaf dan khalaf mengeluarkan ijma’ ata penghargaan
mut’ah kecuali golongan Rafidhah.
Menurut golongan Rifadhah, peraturan nikah mut’ah adalah nikah
muaqqad (sementara) dengan masa yang diketahui atau tidak diketahui. Waktu
maksimalnya adalah 45 hari. Dan akad tersebut berakhir dengan selesainya masa
atau waktu yang telah ditentukan di awal akad. Menurut mereka, nikah mut’ah
tidak mewajibkannafkah, tida menyebabkan saling mewarisi tidak menghasilkan
keturunan dan tidak mengenal masa iddah, tapi pada nikah mut’ah ada permohnan
pembebasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar