MENGARANG DENGAN ILHAM

Melihat, mengalami, merasakan dan membaca.
Menjadi SASTRAWAN

Selasa, 15 Mei 2012

ALIRAN KHAWARIJ, MURJI’AH, QADARIAH DAN JABARIAH

A. Aliran Khawarij
1.Pengertian dan Pendapat Khawarij
Salah satu aliran yang tertua dalam islam adalah aliran Khawariij. Khawarij ini berarti pada mulanya keluar, golongan yang meninggalkan paham pada waktu itu. Nama khawarij diberikan pada golongan yang keluar dari jamaah Ali diwaktu Ali menerima tahkim dari Muawiyah dalam pertempuran Shiffin. Mereka dinamakan khawarij, karena mereka keluar dari rumah-rumah mereka dengan maksud berjihad dijalan Allah. Mereka memakai dasar Surat An-nisa:100
Selanjutnya mereka mereka menyebut diri mereka syurah yang berasal dari kata yasri (menjual), sebagaimana disebutkan dalma surat al-Baqarah:207
Maksudnya mereka adalah orang-orang yang bersedia mengorbankan diri untuk Allah.
Nama lain yang diberikan Allah untuk mereka adalah haruyyah dari kata harura suatu desa dekat Kuffah di Irak. Ditempat inilah mereka yang berjumlah 12.000 orang berkumpul setelah memisahkan diri dari Ali. Disinilah mereka memilih Abdullah Ibnu Wahab al-Rasydi menjadi imam mereka. Mereka dinamakan juga Muhakkimah karena mereka selalu mempergunakan semboyan “ La hukma Illa Lillah “, artinya : “ tiada hukum selain (hukum) dari Allah.[1]
Adapun pendapat-pendapat Khawarij adalah sebagai berikut :
a)              Dalam soal ketatanegaraan, bertentangan dengan paham yang ada pada waktu itu yaitu Syiah berpendapat kepala negara dari keturunan Ali, ahlu sunnah berpendapat dari golongan Quraisy.
b)              Menurut mereka yang berhak menjadi khlaifah siapa saja yang sanggup asal dia orang islam . khalifah dipilih secara tegas.
c)              Khalifah yang dipilih terus memegang jabatan selama bersifat adil dan menjalankan syariat islam.
d)             Mereka mengerjakan shalat, berpuasa, berhaji dan ibadah yang lain serta menjauhkan yang dilarang adalah suatu bagian dari iman.

          Dalam hal ini khaifah Abu Bakar dan Umar secara keseluruhan dapat diterima (tidak menyeleweng), sedangkan Usman mereka menyeleweng mulai tahun ke tujuh pemerintahannya, dan Ali mereka pandang menyeleweng sesudah peristiwa perdamaian. Sejak itulah Usman dan Ali bagi mereka telah menjadi kafir, demikian pula halnya Muawiyah, Amru bin Ash, Abu Musa al Asahri serta semua orang yang dianggap telah melanggar islam.

2.Sekte-sekte Khawarij dan Ajarannya
Menurut Syahrastani mereka terpecah menjadi 18 sub sekte, dan menurut Al-Bagdadi 20 sub sekte yang lebih banyak lagi.
a)      Al-Muhakkimah.
Tokoh sekte Muhakkimah ini adalah Abdul bin Wahab al-Rasyidi. Muhakkimah adalah golongan khawarij asli yang terdiri dari pengikut-pengikutnya Ali. Bagi mereka Ali, Muawiyah, Amru bin Ash, Abu Musa al-Ashari dan orang-orang yang menyetujui arbitrase bersalah dan menjadi kafir. Hukum kafir ini mereka luaskan sehingga termasuk didalamnya orang-orang yang melakukan dosa besar.
b)     Al-Azariqah.
Golongan yang dapat menyusun barisan barusetelah golongan Muhakkimah hancur adalah golongan Azariqah. Nama ini diambil dari Nafi’ bin Azraq. Daerah kekuasaan mereka tidak lagi memakai istilah kafir tetapi musryik (polytheis). Selanjutnya yang dipandang musryik adalah :
·         Semua orang tidak sepaham dengan mereka. Bahkan orang islam yang sepaham tetapi tidak mau hirah ke lingkungan mereka juga dipandang musryik.
·         Semua penduduk yang tidak membantu mereka, apalagi yang menetang dipandang musryik karena mereka menyeru kepada seruan Rasul, yang tidak mau menurut berarti menentang Rasul.
·         Para pezina yang muhsin boleh tidak rajam karena nash hanya menyuruh cambuk saja setiap pezina.  
c)      Al-Najdat.
Golongan khawarij yamamah dengan pengikut Nafi’ (Abu Hudaik, Rasyid Tawil dan Atiyah Al Hanafi), Karena tidak setuju dengan pendapat Nafi’ tentang menganggap musyrik orang yang tidak  mau hijrah dan halalnya dibunuhnya anak istri yang tidak sepaham dengan mereka. Pengikut Najdat bin Amir Al Hanafi dan Abu Hudaid bersatu memilih Najdat sebagai imam baru, Nafi’ dan pengikutnya dipandang kafir.
Pendapat Najdat:
·         Dosa besar menjadi kafir dan kekal dalam neraka hanyalah orang islam yang tidak sepaham dengan mereka.. adapun pengikutnya yang berdosa memang akan disiksa tetapi bukan dineraka, akhirnya masuk surga.[2]
·         Dosa keci menjadi besar kalau dikerjakan terus menerus. [3]
·         Yang diwajibkan bagi orang islam beriman kepada Allah, rasul, seluruh apa yang diwahhyukan. Haram membunuh yang selain itu tidak perlu diketahui.
·         Dalam lapangan politik adanya imam perlu jika maslahat menghendaki.
·         Paham taqiah bukan hanya dalam bentuk ucapan tetapi juga dalam bentuk perbuatan.[4]
Pengikut Najdat tidak setuju dengan seluruh pendapat Najdat akhirnya mereka pecah menjadi tiga golongan yaitu pengikut Abu hudaid berontak terhadap Najdat, pengikut Atiyah ialah Abdul Karim bin Ajrat.
d)     Al-Ajaridah
Adalah pengikut Abdul Karim Bin Ajrat salah seorang teman Atiyah Al Hanafi. Mereka bersikap lunak karena menurut mereka:
·         Berhijrah bukan kewajiban tetapi kebajikan
·         Harta yang boleh menjadi rampasan hanyalah harta musuh  yang telah mati.
·         Anak kecil tidak bersalah, tidak musyrik menurut orang tuanya.
·         Berpaham Putitanisme(kesucian), mereka tidak mengakui surat yusuf dalam Al-Quran, karena menurut mereka tidak mungkin kitab suci yang merupakan wahyu itu mengandung cerita cinta.
Mereka juga terpecah kepada golongan-golongan kecil (berpaham Qadariah Al-Hamziah, Al-Syuaibiyah dan Hazimiyah)yang menganut paham berlawanan.
e)      Al-Sufriyah
Pemimpin mereka ialah Ziyad bin Al-Asfar dalam paham mereka sama dengan golongan Azariqah. Oleh karena itu juga golongan ekstrim, yang membuat mereka kurang ekstrim adalah:
·         Orang Sufriyah yang tidak hijrah tidak dipandang kafir.
·         Mereka tidak berpendapat anak-anak orang musyrik bole dibunuh. Tidak semua dosa besar menjad musyrik.
·         Dosa ada dua macam yang ada hukumannya didunia dan yang tidak ada hukumannya didunia.
·         Daerah golongan yang tidak sepaham bukan daerah yang harus diperangi, anak-anak tidak boleh jadi tawanan.
·          Kafir ada dua macam; ingakr nikmat dan ingkar rububiyah.[5]
Jadi tidak semua kafir keluar dari islam. Disamping pendapat diatas pendapatnya yang khas adalah taqiah hanya boleh denga perkataan, untuk keamanan diri wanita islam boleh kawin dengan laki-laki kafir.
f)       Al-Ibadiyah
Adalah golongan yang paling moderat. Namanya diambil dari Abdullah Ibnu Ibad yang pada tahun 686 M memisahkan diri dar golongan Azariqoh. Ajarannya :
·         Yang tidak sepaham dengan mereka bukan mukmin bukan musyrik tetapi kafir, boleh mengadakan hubungan.
·         Daerah yang tidak sepaham bukan daerah kafir yang harus diperangi.
·         Pelaku dosa besar bukan musyrik tetapi muwahid  tetapi bukan mukmin melainkan kafir nikmah.
·         Yang boleh dirampas hanya kuda dan senjata, emas dan perak harus dikembalikan.
Golongan khawarij yang ekstrim dan radikal telah   hilang dalam sejarah hanya ajarannya masih di anut. Sedangkan yang moderat(Ibadiyah) masih ada di Zanzibar, Afrika Utara, Amman Dan Arabiah Selatan.


  1. Aliran Murji’ah
1.Sejarah Timbulnya
Aliran ini timbul pada akhir abad pertama hijrah di Damaskus. Kaum Murji’ah pada mulanya ditimbulkan oleh persoalan politik (khalifah) yang membawa perpecahan didalam umat islamsetelah usman bin Affan mati terbunuh. Persoalan ini menyebabkan terjadinya peperangan antara Ali bin Abi Thalib dengan Muawiyah yang terkenal dengan perang Siffin. Kaum khawarij yang pada mulanya adalah penyokong Ali, tetapi kemudian berbalik menjadi musuhnya setelah tahkim. Penyokong-penyokong Ali yang tetap setia bertambah membelinya yang akhirnya mereka merupakan satu golongan yang dikenal dengan Syi’ah. Syi’ah dan Khawarij walaupun mereka dua golongan yan bertentang, tetapi mereka sama-sama menentang kekuasaan Muawiyah. “Kalau khawarij menentang dinasti ini karena memandang mereka menyeleweng dari ajaran islam, syi’ah menentang karena memandang mereka merampas kekuasaan dari Ali dan keturunannya.
Pertentangan yang bermotifkan politik ini merembes ke persoalan aqidah, persolan dosa, kafir atau tetap mukmin. Khawarij menyatakan bahwa mereka yang terlibat dalam tahkim berdosa besar dihukum kafir. Syi’ah menganggap Muawiyah menyeleweng (berdosa) karena merampas kekuasaan Ali. Bahkan sebagian mereka juga mengkafirkan Abu Bakar, Umar dan Usman (Syi’ah ekstrim).
Dalam suasana pertentanga inilah yang  munculnya Murji’ah sebagai golongan netral (penengah) yang tidak mau turut dalam soal kafir mengkafirkan. Bagi mereka sahabat-sahabat yangn bertentangan itu memrupakan orang-orang yang dapat dipercayai dan tidak keluar dari ajaran yang benar. Oleh karena itu mereka tidak mengeluarkan pendapat  tentang siapa yang salah dan benar dan memandang lebih baik menunda  penyelesaian persoalan ini ke hari perhitungan didepan Tuhan.
Akhirnya Murji’ah sebagai golongan politik yang netral beralih kepersoalan aqidah. Masalah dosa yang memperdebatkan khawari juga menjadi bahan pembahasan mereka. Kalau khawarij menghukum kafir, Murji’ah menghukum mukmin.

2. Asal Usul Nama Murji’ah
Murji’ah berasal dari kata arja’a. Ada berbagai pendapat tentang asal usul nama Murji’ah sesuai dengan perbedaan pengertian tentang kata arja’a:
a)      Arja’a berarti menunda. Dosa besar yang dilakukan ditunda penyelesainnya kehari perhitungan kelak.
b)      Arja’a berarti membuat sesuatu mengambil tempat dibelakang (mengemudiankan) maksudnya meletakkan amal dibelakang iman dengan pengertian iman lebih penting dari amal.
c)      Arja’a berarti memberi pengharapan. Mereka berpendapat bahwa orang yang berdosa besar tetap mukmin dan tidak kekal didalam neraka berarti memberi harapan kepada yang berbuat dosa untuk memperoleh rahmat Allah.
3. Sekte-Sekte Murji’ah
Aliran Murji’ah dapat dibagi dalam dua golongan yaitu golongan moderat dan golongan ekstrim.
Golongan Moderat berpendapat bahwa orang yang berdosa besar bukanlah kafir dan tidak kekal dalam neraka, tetapi akan di hukum dineraka sesuai dengan besarnya dosa yang dilakukannya, dan ada kemungkinan bahwa Tuhan akan mengampuni dosanya dan oleh karena itu tidak akan masuk neraka sama sekali.
Tokoh yang termasuk dalam Murji’ah Moderat ini yaitu Al-Hasan bin Muhammad bin Ali bin Abu Thalib, Abu Hanifah, Abu Yusuf dan beberapa ahli hadist. Abu Hanifah memberi defenisi tentang iman sebagai berikut:” Iman adalah pengetahuandan pengakuan tentang Tuhan tentang rasun-Nya dan tentang apa  yang datang dari Tuhan dalam keseluruhan dan tidak dalam  perincian; iman tidak mempunyai sifat bertambah atau berkurang dan tidak ada perbedaan antara manusia dalam hal iman. Berkenaan dengan memasukan Abu hanifah kedalam Murji’ah ini terdapat perbedaan pendapat Syahrastani mengatakan tidak mungkin Abu Hanifah menganjuurkan meninggalkan amal. Sedangkan Ahmad Amin menyatakan memasukan Abu Hanifah kedalam Murji’ah moderat tidak ada salahnya. Sedangkan Abu Zahrahmengatakan janganlah memasukkan  imam-imam kedalam Murjji’ah.
Golongan ekstrim adalah pengikut-pengikut Jaham bin Sofwan (Al-Jahamiyah). Golongan ini berpendapat bahwa orang islam yang percaya pada Tuhan dan kemudian menyatakan kekufuran secara lisan tidaklah menjadi kafir , karena iman dan kufur tempatnya adalah dalam hati, bukan dalam bagian lain dar tubuh manusia.
Yang termasuk Murji’ah ekstrim adalah:
  • Al-Salihah (pengikut Abu Hasan Al Salih). Iman adalah mengetahui Tuhan da Kufur adalah tidak tahu pada Tuhan. Dalam artian mereka shalat,puasa bukanlah ibadat, karena dimaksud adalah iman kepadaNya mengetahui Tuhan.
  • Al Yunusiah mengambil kesimpulan bahwa melakiukan maksiat atau pekerjaan-pekerjaan jahat tidaklah merusak iman.
  • Al Ubaidiyah ,” jika seseoran gmati dalam iman, dosa-dosa da perbuatan-perbuatan jahat yang adilakukannya tidak akan merugikan bagi yang bersangkutan.
  • Maqatil bin Sulaiaman,: perbuatan jahat banyak atau sedikit tidak akan merusak iman seseorang dan sebaliknya  perbuata baik tida akan merubah kedudukan seorang musrik.
  • Al Kassaniah menyatakan bahwa” saya tahu bahwa Tuhan melarang makan babi, tapi saya tidak tahu apakah babi yang diharamkan itu adalah kambing, orang demikian tetap mukmin bukan kafir.
C.Qadariyah
1. Latar Belakang Qadariyah
Nama Qadariyah berasal dari pengertian bahwa manusia mempunyai qudrah atau kemampuan untuk melakukan kehendaknya, bukan berasal dari pengertian bahwa manusia terpaksa tunduk pada qadar atau ketentuan Tuhan. Dalam istilah inggrisnya paham ini dikenal dengan nama free will dan free act. [6] Kata Qadariyah berasal dari kata kerja qadara yang berarti memutuskan (to decree or decide) atau juga berarti memiliki kekuatan atau kemampuan (to prosses strength ability).
Dalam disipilin Ilmu kalam, istilah Qadariah  dipakai untuk nama suatu paham  yang memberikan penekanan kepada kebebasan dan kekuatan manusia dalam mewujudkan perbuatan-perbuatannya.
Paham Qadariyah dipelopori oleh, antara lain, Ma’bad Al Juhanidan Ghailan al-Dimasqi. Keduanya dianggap pendiri paham ini . sungguhpun demikian, masih belum diketahui secara pasti kapan sebetulnya paham ini muncul. Menurut Ibnu Nabatajh, Al juhani dan Ghilan al Dimasyqi mengambil paham ini dari seorang Kristen yang masuk islam di Irak.[7]

2. Ajaran Qadariyah
Ajaran terpenting dari paham Qadariyah ialah dalam hal meletakkan posisi manusia sebagai makhluk yang merdeka dalam tingkah lakunya. Manusia diyakini mempunyai kekuatan untukmelaksanakan kehendak itu. Tuhan bagi mereka tidak lagi melakukan intervensi terhadap manusia.. kalau manusia ingin melakukan suatu perbuatan, maka itu adlah atas kehendak dan kekuasaannya sendiri. Sebaliknya, kalau ia ingin menjauhi perbuatan-perbuatan jahat, maka hal itu juga atas kehendak dan kekuasaannya sendiri.
Kelompok Qadariyah juga percaya kepada taqdir. Akan tetapi taqdir bagi mereka bukanlah bermakna “nasib” melainkan bermakna kemampuan, kekutan dan kekuasaan. Artinya manusia memiliki kemampuan, kekutan atau kekuasaan dalam menentukan pilihan dan perbuatannya. Kalaupun taqdi itu bermakna  ketentuan, maka makna ketentuan bagi mereka lebih tertuju kepada sunnatullah, yaitu hukum-hukum Tuhan yang diciptakannya, dan hukum-hukumitu berlaku untuk alam semesta beserta seluruh isinya. Alam semesta beserta seluruh isinya tentulah berjalan menurut sunnatullah yang telah ditetapkan oleh Allah.
Ajaran-ajaran yang dikembangkan oleh paham Qadariyah tetapi juga didasarkan kepada ayat-ayat al-quran. Ayat lain yang dijadikan rujukkan oleh paham Qadariyah ialah surat al-kahfi ayat 29, Fusshilat ayat 40, Ali Imaran ayat 164, dan al-Ra’d ayat 11.
Paham Qadariyah ini sepertinya tidak disukai oleh mayoritas islam, terutama saat kemunculannya. Sebabnya antara lain karena paham ini amat liberal. Hal itu amat bertentangan dengan kebiasaan umat islam kebanyakkan terutama dikalangan bangsa Arab. Bahkan paham Qadariyah dianggap bertentangan dengan ajaran islam, dan lebih tragis lagi, paham Qadariyah dicap sebagai kepercayaan Majusi, al-Qadariyah majusun hazihi al-umat.
Menurut Harun Nasution bangsa Arab saat itu sangat bersifat sederhana dan jauh dari pengetahuan. Oleh sebab itu, mereka lebih cenderung pasrah dan menyesuaikan hidup mereka dengan suasana padang pasir yang gersang. Kondisi yang disebut terakhir , secara sosiologi amat berpengaruh terhadap kebiasaan orang-orang Arab yang lebih mengandalkan kekuasaan pisik ketimbang akal pikiran.
Disamping faktor perbedaan kecendrungan diatas, maka penolakkan terhadap paham Qadariyah sepertinya juga dilator belakangi oleh faktor politis, terutama dari kalangan penguasa Bani Umayyah . Dalam sejarah disebutkan bahwa kedua tokoh pembawa paham Qadariyah pada akhirnya mengalami nasib yang sama yaitu mati terbunuh oleh penguasa Bani Umayyah, Ma’bad Al Juhani mat terbunuh ditangan Hajjad atas perintah khalifah Abd Malik Bin Marwan, sedangkan Ghilan Al Dimasyqi dihukum mati oleh Hisyam bin Abdul Malik.
Sungguhpun paham Qadariyah mendapat kecaman dari mayoritas umat islam, terutama dari kalangan penguasa, bahkan pendiri paham itu dilenyapkan dari permukaan, namun ternyata hal ini tidaklah serta merta menjadikan paham Qadariyah sirna dari peredara sejarah. Bahkan meskipun dari kalangan minoritas, paham Qadariyah tetap hidup dan dinikmati  ajaran-ajaran Qadariyah dihidupkan terus oleh kelompok  Mu’tazilah dan dibangkitkan kembalo oleh kalangan para pembaharu islam dizaman modern.

D.Jabariah
1.Latar Belakang  Aliran Jabariah
Nama jabariah berasal dari kata jabara yang mengandung arti “memaksa”. Dalam konteks pemikiran kalam, istilah jabariah kemudian diartikan bahwa manusia adalah makhluk yang terpaksa dihadapan Tuhan. Menurut Syahrastani, Jabariah bermakna paham yang menafikanperbuatan dari hamba secara hakikat dan menyandarkan perbuatan tersebut kepada Allah SWT. Artinya manusia tidaklah memiliki andil dalam melakukan perbuatannya, tetapi Tuhanlah yang menentukan segala-galanya, dalam istilah inggris, paham ini disebut fatalism atau predestination.
Paham Jabariah dikembangakan pertama kali oleh al-Ja’ad bin Dirham dan Jahm bin Safwan. Tokoh yang disebut terakhir sebelumnya adalah pendiri al-Jahamiyah dari aliran Murji’ah. Disamping dua tokoh utama ini, ada lagi tokoh yang cukup dikenal dari kalangan Jabariah, yaitu al-Husein ibn Mahmud al-Najjar. Dua tokoh yang disebut pertama dikenal sebagai golongan jabariah ekstrem, sedangkan tokoh yang disebut terakhir adalah dari golongan Jabariah Moderat.

2.Ajaran Jabariah
Sebagai reaksi terhadap paham Qadariah, maka ajaran-ajaran paham Jabariah lebih menonjolkan lemahnya manusia dihadapan Tuhan. Bagi paham Jabariah , manusia tidak mempunyai kekuasaan untuk berbuat apa-apa. Manusia tidak mempunyai daya, tidak mempunyai kehendak sendiri dan tidak mempunyai pilihan. Manusia dalam perbuatan-perbuatannya adalah dipaksa dengan tidak ada kekuasaan, kemauan dan pilihan.
Paham Qadariyah ini melampaui batas sehingga mengatakan bahwa tidak berdosa kalau berbuat kejahatan, karma yang berbuat itu pada hakikatnya Allah pula. Sesatnya lagi mereka berpendapat bahwa orang itu mencuri, maka Tuhan pula yang mencuri, bila orang shalat Tuhan juga yang shalat. Jadi kalau orang yang berbuat buruk atau jahat lalu dimasukkan kedalam neraka, maka Tuhan itu tidak adil. Karena apapun yang diperbuat oleh manusia , kebaikkan atau keburukkan, tidak satupun terlepas dari kodrat dan iradat-Nya.
Dalam segi-segi  tertentu, Jabariyah dan Mu’tazilah mempunyai kesamaan  pendapat, misalnya tentang sifat Allah, surga dan neraka tidak kekal, Allah tidak bisa dilihat diakhirat kelak, Al-Quran itu makhluk dan lain-lain. Jaham bin Sofwan mati terbunuh oleh pasukan Bani Umayyah pada tahun 131H.


[1]Abu Zahrah, Aliran Politik dan Aqidah Dalam Islam, (Jakarata : Logos,1996), cet. I, h.69

[2] Al Syahrastani, Al Milal Wa Al-Nihal. (Bairuy: Dar AlFikri,tt) h. 124
[3] Bagdadi, Al-Faraq bain Al-Firaq,( Kairo: Maktabah Subeih,tt ), h. 87
[4] Al-Syahrastani, 0p-cit. h.124
[5] Harun Nasution, op-cit, h.19
[6] Teologi islam. H.31
[7] Amad Amin, Fajr al-Islam, al-Nahdah, Kairo, h.255

Tidak ada komentar:

Posting Komentar