MENGARANG DENGAN ILHAM

Melihat, mengalami, merasakan dan membaca.
Menjadi SASTRAWAN

Selasa, 15 Mei 2012

KONSEP PROFESI DALAM PENDIDIKAN


Konsep profesi dalam pendidikan pada dasarnya sama seperti yang berlaku dalam profesi-profesi lain. Perbedaannya terletak pada asumsi-asumsi yang melandasinya tentang manusia dan cara memberlakukan manusia sebagai subjek profesi ini. Profesi pendidikan lebih melihat manusia dari segi positfnya.
1. PERBEDAAN JABATAN PROFESI GURU DAN PROFESI LAIN
1.1. Pengertian Profesi Guru
Profesi sebagai kata benda berarti bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian tertentu. Profesional sebagai kata sifat berarti memerlukan kepandaian khusus untuk melaksanakannya. Secara etimologi, profesi berasal dari istilah bahasa Inggris profession atau bahasa Latin profecus yang artinya mengakui, pengakuan, menyatakan mampu atau ahli dalam melaksanakan pekerjaan tertentu (Sudarwan Danin, 2002:20). Mengutip pendapat Ornstein dan Levine,  Soetjipto (2004;15) mengemukakan bahwa profesi adalah memerlukan bidang ilmu dan keterampilan tertentu diluar jangkauan khalayak ramai (tidak semua orang dapat melakukannya) dan memerlukan pelatihan khusus dengan waktu yang panjang. Selanjutnya Nana Sudjana (Uzer Usman, 2001:14) pekerjaan yang bersifat profesional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang khusus dipersiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang karena tidak dapat memperoleh pekerjaan lain.
Dari beberapa pendapat para ahli di atas tentang pengertian profesional maka dapatlah diambil suatu kesimpulan bahwa profesi adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan baik serta memiliki pengalaman yang kaya dibidangnya.[1]
Secara rinci Imran Manan (1989) menyatakan, profesi adalah kedudukan atau jabatan yang memerlukan ilmu pengetahuan dan keterampilan khusus yang di peroleh sebagian lewat pendidikan atau perkuliahan yang bersifat teoritis dan disertai dengan praktek, diuji dengan sejenis bentuk ujian baik universitas atau lembaga yang diberi hak untuk itu dan memberikan kepada orang-orang yang memilikinya (sertifikat, lisence, brevet) suatu kewenangan tertentu dalam hubungannya dengan kliennya.
Dalam arti yang lebih luas Oemar Hamalik (2002) menyatakan, profesi itu pada hakekatnya adalah suatu pernyataan atau suatu janji terbuka, bahwa seseorang akan mengabdikan dirinya kepada suatu jabatan atau pekerjaan dalam arti biasa, karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu.
Menurut Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-undang Nomor  20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan dalam pasal 39 ayat 1 bahwa guru adalah: “Tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakkukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik  pada perguruan tinggi.
Berdasarkan sejumlah sumber itu dapat disimpulkan bahwa seorang guru bukan hanya sekedar pemberi ilmu pengetahuan kepada murid-muridnya di depan kelas. Akan tetapi, ia merupakan seorang tenaga professional yang dapat menjadikan murid-muridnya mampu merencanakan, menganalisis dan menyimpulkan masalah yang di hadapi. Dengan demikian, seorang guru hendaklah bercita-cita tinggi, berpendidikan luas, berkepribadian kuat dang tegar serta berperikemanusiaan yang mendalam.[2]
Sumargi profesi guru adalah profesi khusus _ luhur. Mereka yang memilih profesi ini wajib menginsafi dan menyadari bahwa daya dorong dalam bekerja adalah keinginan untuk mengabdi kepada sesama serta menjalankan dan menjunjung tinggi kode etik yang telah diikrarkannya, bu-kan semata-mata segi materinya belaka
Makagiansar, M. 1996 profesi guru adalah orang yang Memiliki latar belakang pendidikan keguruan yang memadai, keahlian guru dalam melaksanakan tugas-tugas kependidikan diperoleh setelah menempuh pendidikan keguruan tertentu
Nasanius, Y. 1998 mengatakan profesi guru yaitu kemampuan yang tidak dimiliki oleh warga masyarakat pada umumnya yang tidak pernah mengikuti pendidikan keguruan. Ada beberapa peran yang dapat dilakukan guru sebagai tenaga pendidik, antara lain: (a) sebagai pekerja profesional dengan fungsi mengajar, membimbing dan melatih (b) pekerja kemanusiaan dengan fungsi dapat merealisasikan seluruh kemampuan kemanusiaan yang dimiliki, (c) sebagai petugas kemashalakatkatan dengan fungsi mengajar dan mendidik masyarakat untuk menjadi warga negara yang baik.
Galbreath, J. 1999 profesi guru adalah orang yang bekerja atas panggilan hati nurani. Dalam melaksanakan tugas pengabdian pada masyarakat hendaknya didasari atas dorongan atau panggilan hati nurani. Sehingga guru akan merasa senang dalam melaksanakan tugas berat mencerdakan anak didik.
Pencanangan guru sebagai sebuah profesi dapat dikatakan merupakan upaya pengakuan pemerintah atas jasa dan kerja keras mereka. Pengakuan ini menyejajarkan profesi guru seperti dokter, pengacara, dan berbagai profesi lain. Apakah dengan pengakuan ini dengan sendirinya kesejahteraan segera meningkat? Tentu saja tidak serta-merta demikian, jika pemerintah kemudian tidak menindaklanjuti dengan berbagai kebijakan yang mengarah kepada proses penyejahteraan guru.
Peristiwa ini mencerminkan betapa beratnya pekerjaan yang harus dilakukan untuk meningkatkan guru dari sekadar okupasional menjadi sebuah profesi. Dari sisi kebijakan dalam soal pendidikan, tidaklah kondusif untuk mengantarkan guru untuk profesional. Dari segi kultur mendidik, itu menunjukkan para guru pun tidak mampu tertib mendengarkan presiden yang dipilih langsung oleh rakyat. Jika gurunya saja demikian, bagaimana mungkin mereka mampu menertibkan murid-muridnya di kelas?
Saat disebut "pemerintah daerah" berkaitan dengan "kesejahteraan", mereka pun kembali gaduh. Ini mengundang tanda tanya besar, ada apa dengan "pemda" dan para guru? Apakah guru tidak percaya lagi terhadap pemda yang akan dijadikan pilar untuk menyejahterakan mereka? Berbagai hal di atas menimbulkan pertanyaan, apakah bisa guru-guru kita profesional. Tapi apa pun yang terjadi, memang guru harus diperjuangkan untuk profesional.[3]
1.2. Syarat-syarat Profesi Keguruan
Konvensi Nasional Pendidikan Indonesia I pada tahuan 1988 (Made Pidarta, 2000:266) menentukan syarat-syarat suatu pekerjaan profesional sebagai berikut :
(1) atas dasar panggilan hidup yang dilakukan sepenuh waktu serta untuk jangka waktu yang lama (2) telah memiliki pengetahuan dan keterampilan khusus, (3) dilakukan menurut teori, prinsip, prosedur, dan anggaan-anggapan dasar yang sudah baku sebagai pedoman dalam melayani klien, (4) sebagai pengabdian kepada masyarakat, bukan mencari keuntungan finansial,  (5) memiliki kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif dalam melayani klien, (6) dilakukan secara otonom yang bisa diuji oleh rekan-rekan seprofesi, (7) mempunyai kode etik yang dijunjung tinggi oleh masyarakat, dan (8) pekerjaan yang dilakukan untuk melayani mereka yang membutuhkan
Muchlas Samani dkk (2003:3-4) mengemukakan syarat-syarat profesi meliputi: (1) memiliki fungsi yang signifikan dalam kehidupan masyarakat dimana profesi berada, (2) memerlukan keahlian dan keterampilan tertentu yang tidak dapat dijangkau oleh masyarakat awam pada umumnya, (3) keahlian yang diperlukan dikembangkan berdasarkan disiplin ilmu yang jelas dan sistematik, (4) memerlukan pendidikan atau pelatihan yang panjang, sebelum seseorang mampu memangku profesi tersebut, (5) memiliki otonomi dalam membuat keputusan yang terkait dengan ruang lingkup tugasnya, (6) memiliki kode etik jabatan yang menjelaskan bagaimana profesi itu harus dilaksanakan oleh orang-orang yang memegangnya, (7) memiliki organisasi profesi yang merupakan tempat pemegang profesi berasosiasi dan mengembangkan profesi tersebut.
Bila kita bandingkan persyaratan yang dikemukakan oleh beberapa ahli tersebut, dapatlah disimpulkan pernyataannya hampir sama dan saling melengkapi. Dengan demikian bahwa persyaratan profesi yang dimaksud adalah sebagai berikut :
1.   Pilihan terhadap jabatan itu didasari oleh motivasi yang kuat dan merupakan panggilan hidup orang bersangkutan
2.    Telah memiliki ilmu, pengetahuan, dan keterampilan khusus yang bersifat dinamis dan terus berkembang
3.    Ilmu, pengetahuan, dan keterampilan khusus tersebut diatas diperoleh melalui studi dalam jangka waktu lama
4.   Punya otonomi dalam bertindak ketika melayani klien
5.   Mengabdi kepada masyarakat atau berorientasi kepada layanan sosial, bukan untuk mendapatkan keuntungan finansial semata
6.   Tidak mengadvertensikan keahliannya untuk mendapatkan klien
7.   Menjadi anggota organisi profesi
8.   Organisasi tersebut menentukan persyaratan penerimaan anggota, memmbina profesi anggota, mengawasi prilaku anggota, memberi sanksi, dan memperjuangkan kesejahteraan anggota.
9.   Memiliki kode etik profesi
10. Punya kekuatan dan status yang tinggi sebagai eksper yang diakui oleh masyarakat
11. Berhak mendapat imbalan yang layak
Jika syarat tersebut diatas dijadikan acuan, sepertinya tidak semua   jenis    pekerjaan atau jabatan dapat dikategorikan sebagai profesi[4]
Khusus untuk jabatan guru, sebenarnya juga sudah ada yang mencoba menyusun kriterianya. Misalnya National Education Sociation (NEA) (1948) menyarankan kriteria berikut:
1)      Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual.
2)      Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
3)      Jabatan yang memerlukan persiapan professional yang lama (banndingkan dengan pekerjaan yang memerlukan latihan umum belaka)
4)      Jabatan yang memerlukan ‘latihan dalam jabatan’ yang berkesinambung.
5)      Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen.
6)      Jabatan yang menentukan baku (standarnya) sendiri.
7)      Jabatan yang lebih mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.
8)      Jabatan yang mempunyai organisasi professional yang kuat dan terjalin erat.[5]
1.3. Perbedaan Profesi Guru dan Profesi Lainnya
Guru merupakan profesi utama, sedangkan profesi lain merupakan profesi yang ada dan terakhir karena seorang guru.
Guru mengalihkan ilmunya dalam arti teori dan metodologi perkembangannya kepada peserta didik dan masyarakat luas, sedangakan profesi lain, seperti dokter gigi, apoteker, hakim dan lainnya hanya memanfaatkan pengetahuannya untuk kesejahteraan masyarakat tanpa mengajarkannya.[6]
Mengajar bukan hanya menyapaikan materi pelajaran saja, akan tetapi merupakan pekerjaan yang bertujuan dan bersifat kompleks. Oleh karena itu dalam pelaksanaannya, diperlukan sejumlah keterampilan khusus yang didasarkan pada konsep dan ilmu pengetahuan yang spesifik. Artinya, setiap keputusan dalam melaksanakan aktivitas mengajar bukanlah didasarkan kepada  suatu pertimbangan-pertimbangan subjektif atau tugas yang dilakukan sekehendak hati, tetapi didasarkan kepada suatu pertimbangan berdasarkan keilmuan tertentu, sehingga dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah.
Guru bertugas mengantarkan siswa ke arah tujuan yang diinginkan, akan tetapi hasil pekerjaan guru seperti mengembangkan bakat dan minat serta potensi yang dimiliki seseorang, termasuk mengembangakan bakat tertentu memerlukan waktu yang cukup panjang sehingga hasilnya baru dapat dilihat setelah waktu yang lama. Oleh karena itu, kegagalan guru dalam membelajarkan siswa, berarti kegagalan membentuk satu generasi manusia. Namun kinerja profesi non keguruan, seperti dokter biasanya dapat dilihat dalam waktu yang singkat.[7]
Menjadi guru tidak cukup hanya dengan memahami materi yang akan disampaikan (what to teach), tetapi juga dipelukan kemampuan dan keterampilan mendesain strategi pembelajaran yang tepat (how to teach). Kemampuan-kemampuan semacam itu diperoleh dari suatu lembaga pendidikan khusus, yaitu lembaga pendidikan keguruan.

2. PERLUNYA PROFESIONALISASI DALAM PENDIDIKAN
2.1. Pengertian Profesionalisasi
Adapun profesionalisasi dimaknai sebagai suatu proses untuk menjadikan suatu pekerjaan memperoleh status profesional. Sudarwan Danim (2002:23) menyatakan bahwa: “profesionalisasi adalah suatu proses peningkatan kualifikasi atau kemampuan para anggota penyandang suatu profesi untuk mencapai criteria standar ideal dari penampilan atau perbuatan yang diinginkan oleh profesi itu.”
Profesionalisasi mengandung makna dua dimensi utama, yaitu peningkatan status dan peningkatan kemampuan praktis. Aktualisasi dari profesionalisasi itu antara lain dengan melakukan penelitian, diskusi antar anggota profesi, penelitian dan pengembangan, melakukan uji coba, mengikuti forum-forum ilmiah, studi mandiri dari berbagai sumber media, studi lanjutan, studi banding, observasi praktikal, dan langkah-langkah lain yang dituntut oleh persyaratan profesi masing-masing.
2.2. Perlunya Profesionalisasi Dalam Pendidikan
Menurut Peter Jarvis (1992:28); Sudarwan Danim (2002:23); dan Nina Syam (2002:13) terdapat tujuh tahapan menuju status professional yang dapat penulis resumekan sebagai berikut: Pertama, penentuan spesialisasi bidang pekerjaan sesuai dengan pengetahuan khusus dan keterampilan untuk menerapkan pengetahuan khusus tersebut yang dimiliki oleh seseorang; Kedua,  penentuan tenaga ahli yang memenuhi persayaratan untuk menjalankan pekerjaan sesuai dengan pengetahuan khusus yang dimiliki oleh tenaga kerja dalam menjalankan pekerjaannya; Ketiga, penentuan pedoman kerja sebagai landasan kerja yang disebut juga sebagai standar perilaku tenaga kerja dalam menjalankan pekerjaannya atau kehaliannya. Pedoman kerja tersebut disebut juga sebagai etika kerja; keempat, peningkatan kreativitas kerja sebagai usaha untuk menciptakan sesuatu yang lebih baik bagi profesi itu sendiri maupun bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanannya; Kelima, penentun tanggung jawab kerja bagi professional di dalam menjalankan pekerjaannya; Keenam, pembentukan organisasi kerja untuk mengatur tenaga kerja yang terdapat dalam organisasi tersebut; Ketujuh, memberi-kan pelayanan yang ketat dan penilaian dari masyarakat pengguna jasa profesi untuk menentukan pelayanan kerja sebagai pelayanan yang profesional.[8]
Made Pidarta (1997 : 265) menyatakan bahwa tidak diakuinya keprofesionalan para guru dan dosen, didasarkan atas kenyataan yang dilihat masyarakat bahwa (1) banyak sekali guru maupun dosen yang tidak memberi keputusan kepada mereka, dan (2) menurut pendapat masyarakat, pekerjaan mendidik dapat dilakukan oleh siapa saja.
Profesi pendidik merupakan suatu bidang yang memerlukan profesionalisme dalam menjalankannya. Untuk memperbaiki dan meningkatkan mutu pendidikan diperlukan para pendidik yang profesional yang ditopang dengan pengelola kependidikan yang profesional pula dan perlu kebersamaan dalam menjalankannya. Hambatan dalam mewujudkan profesionalisme ini berupa masih berjalannya sistem orde baru yang tidak kondusif, penuh KKN dan moral yang rendah dari sebagian tenaga pendidik. Pencapaian profesionalisme pendidikan memerlukan tahapan-tahapan, perlu aplikasi bidang lain yang bersesuaian untuk kemajuan pendidikan dan pembinaan moral yang melibatkan pendidikan agama.[9]
Dalam pendidikan guru adalah seorang pendidik, pembimbing, pelatih dan pemimpin yang dapat menciptakan iklim belajar yang menarik, member rasa aman, nyaman dan kondusif dalam kelas.
Keberadaan di tengah-tengah siswa dapat mencairkan suasana kebekuan, kekakuan dan kejenuhan belajar yang terasa berat diterima oleh para siswa. Kondisi seperti itu tentunya memerlukan keterampilan dari seorang guru dan tidak semua orang melakukannya. Menyadari hal itu bahwasanya perofesionalisasi guru dalam pendidikan sangat diperlukan. Guru yang professional merupakan factor penentu proses pendidikan yang bermutu. Untuk dapat menjadi guru professional mereka harus mampu menemukan jati diri dan mengaktualkan diri. Pemberian prioritas yang sangat rendah pada pembangunan pendidikan selama beberapa puluh tahun terakhir telah berdampak buruk yang sangat luas bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.[10]
Sebab-sebab diperlukannya profesionalisasi dalam pendidikan adalah:[11]
a)      Agar pendidikan bisa berjalan dengan efektif dan efesien. Pendidikan akan terlaksana dengan baik apabila dalam suatu lembaga pendidikan menempatkan guru pada keahlian yang dimilikinya sehingga pendidikan dapat berjalan dengan efektif dan efesien.
b)      Agar visi misi pendidikan berhasil.
c)      Dengan adanya profesionalisasi dalam pendidikan dapat memberikan inisiatif, kreatif dalam mengadakan konsep baru untuk memperbaharui pendidikan supaya tidak keterbelakang dari segi pendidikan.
d)     Dengan adanya profesionalisasi dalam pendidikan dapat meningkatkakn kemampuan para peserta didik, karena dengan adanya pendidik yang professional, yang berkompeten dalam bidang sehingga ia lebih menguasai apa yang akan diberikan kepada peserta didik.

3.TUJUAN DAN FUNGSI MEMPELAJARI PROFESI KEGURUAN
3.1. Tujuan Mempelajari Profesi Keguruan
3.1.1. Untuk meningkatkan mutu pendidikan.
3.1.2. Meningkatkan kemampuan guru.
3.1.3. Mengkaji sosok guru yang diinginkan.
3.1.4. Agar guru dapat berbuat yang terbaik terhadap anak didiknya.
3.1.5. Agar guru mengetahui cara mendidik dan dunia kependidikan
3.1.6. Mempertinggi kesadaran, sikap, mutu, dan kegiatan profesi guru.
3.1.7. Meningkatkan kesejahteraan guru.
3.2. Fungsi Mempelajari Profesi Keguruan
3.2.1. Agar guru bisa menguasai bidang disiplin ilmu yang diajarkannya.
3.2.2. Guru sebagai pengajar, ia harus menampilkan sebagai cendikiawan (scholar).
3.2.3. Guru sebagai pendidik, harus memiliki wawasan dan pemahaman tentang seluk beluk kependidikan, dengan mempelajari profesi keguruan, filsafat pendidikan, sejarah pendidikan, sosiologi pendidikan dan psikologi pendidikan.









[1] http://www.cindycomputer.com/index.php?option=com_content&view=article&id=484:konsep-menjadi-guru-yang-profesional&catid=37:lain-lain&Itemid=135
[2] Syafruddin Nurdin, Guru Profesional dan Implementasi Kurikulum (Quantum Teaching: Jakarta, 2005), h. 7
[3] http://makalahfrofesikependidikan.blogspot.com/2010/07/kompetensi-guru-profesi.html
[4] http://www.cindycomputer.com/index.php?option=com_content&view=article&id=484:konsep-menjadi-guru-yang-profesional&catid=37:lain-lain&Itemid=162

[5] Soetjipto, Raflis Kosasi, Profesi Keguruan (Rineka Cipta: Jakarta, 2009), h. 18
[6] Sudarwan Danim, Media Komunikasi Pendidikan (Jakarta: Bumi Aksara, 1995), h. 58
[7] Wina Sanjaya, Strategi Pembelajaran Berorientasi Standar proses Pendidikan (Jakarta: Kencana., 2006), h. 16-17
[8] http://sambasalim.com/pendidikan/profesionalisme-guru.html

[9] http://vandha.wordpress.com/2008/06/22/peningkatan-profesionalisme-pendidikan-dalam-upaya-meningkatkan-mutu-pendidikan/
[10] Asrorun Ni’am Sholeh, Membangun Profesionalitas Guru, (Jakarta: Elsas, 2006), cet ke-1, h. 9
[11] Made Pidarta, Landasan Kependidikan, (Jakarta: Rineka Cipta, 2007), h. 300-307





DAFTAR PUSTAKA

Afnibar. 2005. Memahami Profesi dan Kinerja Guru. Jakarta: The Minangkabau Foundation.
Danim, Sudarwan. Media Komunikasi Pendidikan. Jakarta: Bumi Aksara.
Ni’am Sholeh, Asrorun. 2006. Membangun Profesionalitas Guru. Jakarta: Elsas.
Nurdin, Syafruddin. 2005. Guru Profesional dan Implementasi Kurikulum. Jakarta: Quantum Teaching.
Sanjaya, Wina. 2006. Strategi Pembelajaran Berorientasi Standar proses Pendidikan. Jakarta: Kencana.
Soetjipto, Raflis Kosasi,. 2009. Profesi Keguruan. Jakarta: Rineka Cipta.
Syaefudin Sa’ud, Udin. 2010. Pengembangan Profesi Guru. Bandung: Alfabeta.
Pidarta,  Made. 2007. Landasan Kependidikan. Jakarta: Rineka Cipta.
http://www.cindycomputer.com/index.php?option=com_content&view=article&id=484:konsep-menjadi-guru-yang-profesional&catid=37:lain-lain&Itemid=135
http://sambasalim.com/pendidikan/profesionalisme-guru.html



Tidak ada komentar:

Posting Komentar